Penawaran Umum Saham Perdana

Saat ini banyak sekali berkembang di masyarakat umumnya bagi mereka yang mudah tergiur dengan tawaran keuntungan yang tinggi. Beberapa perusahaan bodong mengaku akan melakukan IPO, apa sich sebenarnya IPO dan bagaimana syarat perusahaan IPO atau untuk mengemukakan izin atas aksi korporasi terhadap beberapa perusahaan yang akan melakukan penawaran umum saham perdana dan penerbitan saham baru (rights issue). Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights Issue) atau disingkat HMETD hak yang diperoleh para pemegang saham yang namanya telah terdaftar dalam daftar pemegang saham suatu perseroan terbatas untuk menerima penawaran terlebih dahulu apabila perusahaan sedang menjalani proses emisi. Hak tersebut diberikan dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan dan jumlah yang berhak diambil seimbang dengan jumlah saham yang mereka miliki secara proporsional. Dalam hal ini perusahaan akan memberikan izin efektifitas atas aksi korporasi bukan dilihat dari nilai emisi melainkan dari ketentuan syarat yang dipenuhi diantaranya.

Penawaran Umum Saham Perdana
  • Saham
  • Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Exchange Traded Fund/ETF)
  • Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI)
  • Obligasi
  • Sukuk
  • Efek Beragun Aset (EBA)
Saham yang dicatatkan dibagi atas dua papan pencatatan yaitu Papan Utama dan Papan Pengembangan dimana penempatan dari Perusahaan Tercatat didasarkan pada pemenuhan persyaratan pencatatan awal pada masing-masing papan pencatatan. Papan Utama ditujukan untuk Perusahaan Tercatat yang berskala besar, khususnya dalam hal nilai Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Assets) yang sekurang-kurangnya Rp100 miliar. Sementara Papan Pengembangan dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum membukukan keuntungan.

Untuk Obligasi, Sukuk dan EBA (efek beragunan aset) tidak memiliki papan pencatatan yang terpisah sebagaimana pada Saham. Semua efek yang dicatatkan memiliki persyaratan dan standar yang sama untuk masing-masing jenis instrumen.

Ada ketentuannya, khususnya terkait 'rights issue', emiten harus memenuhi aturan tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penerbitan HMETD. Selama hal tersebut bisa diklarifikasi oleh perusahaan, maka aksi korporasi itu dapat dijalankan. Tetapi jika manajemen emiten tidak bisa menjelaskan, maka pihak otoritas yang meregulasi izin korporasi untuk melakukan penawaran umum saham perdana (IPO) maka izin efektifnya akan ditunda sampai pihak perusahaan melakukan verifikasi.

Tujuan Right Issue (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu/HMETD) adalah untuk menghimpun dana segar yang akan digunakan untuk ekspansi usaha, membayar pinjaman, atau untuk modal kerja. Beberapa tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan porsi kepemilikan pemegang saham, atau untuk meningkatkan jumlah saham beredar sehingga lebih likuid perdagangannya.

Rights issue positif jika dana yang diperoleh diinvestasikan untuk proyek yang menjanjikan imbal hasil yang tinggi, baik itu proyek investasi baru atau peningkatan modal kerja. Tapi apabila hanya untuk membayar pinjaman, hal ini mengirimkan sinyal ke pasar bahwa manajemen kesulitan untuk membayar pinjaman atau terbebani dengan beban bunga yang tinggi.

Berfikir jernilah dalam berinvestasi, jangan teriming-iming dengan imbal hasil yang menawarkan keuntungan tinggi.

0 Response to "Penawaran Umum Saham Perdana"

Posting Komentar

Kritik dan Saran yang membangun dari Anda sangat KAMI harapkan.

Tidak perlu melakukan hal-hal yang luar biasa untuk mendapatkan hasil-hasil yang luar biasa.....Salam Profit.

Trading Forex Index Gold